 
                                             
                                                                
                                
                                    Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingakat Desa, sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Kedisan melaksanakan Rapat Koordinasi kepada LPM Baru Desa Kedisan yang dilaksanakan hari Senin, (28/06/22) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Kedisan.
Koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Bapak Perbekel Kedisan "I Nyoman Gamayana" dalam hal ini didampingi oleh Sekretaris Desa "I Nengah Broto" , serta Pelqksana ...