Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.406 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.067 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.405 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.399 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.564 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.416 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.385 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.345 Kali
PKK
18 November 2019 | 1.282 Kali
Kegiatan Senam untuk Lansia Kedisan
22 Februari 2022 | 1.380 Kali
Penerima BAntuan Program Sembako Desa Kedisan 2022
03 Juni 2018 | 1.753 Kali
Perpustakaan Desa Digital
28 Maret 2019 | 1.386 Kali
Loka Karya Mini di UPT Puskesmas Kintamani IV
01 Juni 2018 | 34.399 Kali
Lambang Desa
31 Desember 2019 | 1.207 Kali
Realisasi Anggaran Desa Kedisan Tahun 2019
19 April 2021 | 1.287 Kali
Vaksinasi Bagi Lansia Desa Kedisan

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com