Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.224 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 35.036 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.818 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.158 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.267 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.235 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.151 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.132 Kali
PKK
05 Oktober 2021 | 1.715 Kali
Penyuluhan MKJP Desa Kedisan
22 Juni 2018 | 34.818 Kali
Sejarah Desa
12 Juli 2021 | 1.585 Kali
Pembagian BLT-DD Kedisan Bulan Juli
23 Juni 2018 | 1.203 Kali
Desa Mandiri Desa Membangun
07 Oktober 2019 | 1.177 Kali
SURAT EDARAN
01 November 2019 | 1.175 Kali
MUSRENBANGDes Kedisan Tahun 2019
23 Juni 2018 | 1.176 Kali
Desa Membangun Indonesia

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com