Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.349 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 35.307 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.991 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.335 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.504 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.374 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.313 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.273 Kali
PKK
02 Januari 2018 | 1.360 Kali
Cara Mengurus Akta Kelahiran
02 Januari 2018 | 1.312 Kali
Menerbitkan Kartu Keluarga
01 Juli 2019 | 1.298 Kali
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon PILKEL
10 September 2018 | 1.526 Kali
Ikan Mujair Danau Batur
31 Desember 2021 | 1.005 Kali
Kegiatan LINMAS Desa Kedisan
04 Januari 2021 | 3.500 Kali
BUKU KAS UMUM
21 Januari 2022 | 1.016 Kali
Giat Jumat Bersih

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com