Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.479 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.239 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.589 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.511 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.681 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
07 November 2014 | 33.508 Kali
Pemerintahan Desa
27 Desember 2019 | 33.478 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 33.456 Kali
PKK
10 Februari 2021 | 1.380 Kali
100 KPM Desa Kedisan
31 Desember 2018 | 1.177 Kali
Realisasi Anggaran Desa Kedisan Tahun 2018
28 Januari 2019 | 1.390 Kali
Penerima Bantuan GGS Tahun 2019 Desa Kedisan
22 Juli 2019 | 1.418 Kali
Rapat Koordinasi Pra MUSDes
29 Desember 2021 | 1.072 Kali
Hatinya PKK
21 Oktober 2018 | 1.449 Kali
Sistem Informasi Geografis Desa Kedisan
24 Juli 2020 | 1.412 Kali
MESDES KEDISAN PERENCANAAN PEMBAGUNAN TAHUN 2021

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com